GentaNusa
GentaNusa
Standar Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Keputusan Dewan Pers, seluruh produk naskah GentaNusa tunduk pada pedoman operasional siber berikut.

Pasal 1

Ruang Lingkup

Media Siber adalah media yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik melalui saluran digital internet.

  • Media Siber mencakup website, aplikasi, media sosial, dan saluran digital lainnya.
  • Karya Jurnalistik mencakup artikel, foto, audio, video, dan grafis yang diolah melalui kaidah kode etik jurnalistik.
  • Konten Buatan Pengguna (UGC) adalah konten yang dibuat pembaca: komentar, forum, dan unggahan media.
Pasal 2

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita wajib melalui proses uji silang kebenaran data minimal dari dua sumber independen.

  • Akurasi: verifikasi dual-source; data statistik, kutipan, dan klaim dikonfirmasi ke sumber primer.
  • Keberimbangan: memuat perspektif seimbang; hak jawab disediakan bagi pihak yang dirugikan.
  • Larangan prasangka: tidak ada spekulasi tanpa bukti atau narasi memihak sebelum verifikasi selesai.
  • Sumber anonim dibatasi hanya untuk keselamatan sumber; identitas tetap diverifikasi redaktur pelaksana.
  • Setiap kutipan wajib mencantumkan atribusi sumber secara transparan.
Pasal 3

Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

GentaNusa berhak menyaring, menyunting, atau mencabut materi publik yang melanggar hukum dan etika.

  • Pengguna bertanggung jawab penuh atas konten yang diunggah; tersedia mekanisme pelaporan pelanggaran.
  • Moderasi kombinasi otomatis + manual untuk ujaran kebencian, fitnah, disinformasi, pornografi, doxxing.
  • Konten pelanggaran berat dihapus maksimal 24 jam; pelaku berulang dapat diblokir permanen.
Pasal 4

Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ralat

Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab secara tertulis.

  • Ralat: kesalahan faktual dikoreksi secepatnya dengan label RALAT di awal artikel; URL tidak berubah.
  • Klarifikasi terpisah diterbitkan bila informasi ambigu, ditautkan dua arah ke artikel asal.
  • Hak Jawab dipublikasikan maksimal 24 jam setelah diterima lengkap, dengan panjang proporsional.
Pasal 5

Pencabutan Berita & Hak Cipta

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut sembarangan kecuali alasan hukum yang sah.

  • Retraksi hanya untuk hoaks total, pelanggaran hukum berat, atau data palsu yang tak terkoreksi — ditetapkan Pemimpin Redaksi.
  • Artikel yang ditarik diganti halaman penjelasan; URL dipertahankan untuk jejak audit.
  • Hak cipta karya (teks, foto, video, infografis) milik GentaNusa; penggunaan ulang butuh izin tertulis dan kredit.
  • Kutipan wajar diperbolehkan dengan atribusi jelas dan tidak merugikan kepentingan komersial.

Penutup

Pedoman ini berlaku efektif sejak diterbitkan dan dapat diperbarui sewaktu-waktu oleh Dewan Redaksi GentaNusa. Setiap redaktur dan jurnalis wajib memahami dan mengamalkan pedoman ini dalam setiap proses pemberitaan.

Jakarta, Oktober 2026
Dewan Redaksi GentaNusa