MALUKU TENGAH, Persoalan batas wilayah adat dengan kawasan Taman Nasional Manusela di Pulau Seram, Maluku, masih bergulir. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku memfasilitasi pra-mediasi yang melibatkan perwakilan 13 negeri adat di Kantor Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Pertemuan yang dilaporkan AMAN pada 28 September 2026 tersebut menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian melalui dialog, dengan tetap mempertimbangkan kepastian wilayah adat dan perlindungan kawasan konservasi.
Tiga belas negeri yang terlibat meliputi Manusela, Maraina, Hatuolo, Elemata, Masihulan, Kanikeh, Pasahari, Air Besar, Huaulu, Sawai, Roho, Kaloa, dan Solea. Dalam pra-mediasi tersebut, perwakilan masyarakat adat mempertanyakan proses penetapan batas kawasan yang dinilai belum melibatkan masyarakat secara memadai. Mereka mengusulkan peninjauan batas dengan melibatkan instansi berwenang, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Usulan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan tindak lanjut resmi sehingga belum dapat dianggap sebagai keputusan perubahan batas kawasan.
Keberatan masyarakat telah disampaikan sebelum pra-mediasi berlangsung. Pada awal Juni 2026, masyarakat adat Manusela dan Maraina menolak batas kawasan yang mereka nilai memasuki wilayah adat. Pada 13 Juni 2026, masyarakat Negeri Hatuolo juga menyampaikan keberatan terhadap kegiatan pemetaan, pengukuran, dan pemasangan patok yang menurut mereka mendekati permukiman serta kebun produktif. Mereka meminta peninjauan dengan mempertimbangkan sejarah penguasaan wilayah dan melibatkan masyarakat terdampak. Klaim tersebut perlu ditelaah melalui pemeriksaan peta, dokumen penetapan kawasan, dan keterangan para pihak.
Upaya penyelesaian selanjutnya melibatkan pemerintah daerah. ANTARA melaporkan pada 29 Agustus 2026 bahwa Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerima aspirasi sembilan raja yang mewakili 13 negeri di sekitar kawasan Manusela dan Maraina. Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan bersedia memfasilitasi dialog antara masyarakat, pengelola taman nasional, dan pemerintah pusat. Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadilla, ditugaskan untuk mengoordinasikan tindak lanjut pembahasan. Namun, penetapan batas kawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dalam pra-mediasi tersebut, Raja Negeri Hatuolo, Itihuny, menyambut keterlibatan Komnas HAM dan AMAN Maluku serta berharap persoalan dapat diselesaikan secara adil tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Maluku, Lenny Patty, menekankan pentingnya pemetaan wilayah adat untuk memperkuat kepastian hukum, melindungi ruang hidup masyarakat, dan mendokumentasikan sejarah penguasaan wilayah berdasarkan pengetahuan setempat. Pada 7 Oktober 2026, Gerbang Maluku juga memberitakan surat Raja Manusela, Sepnat Manukuany, kepada gubernur. Surat tertanggal 29 Juli 2026 tersebut dilaporkan diterima pada 19 Agustus. Gubernur menyatakan akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang berwenang.
Penyelesaian sengketa perlu mempertimbangkan klaim wilayah adat sekaligus fungsi ekologis Taman Nasional Manusela, yang mencakup hutan hujan tropis, ekosistem pegunungan, serta habitat berbagai flora dan fauna khas Maluku. Oleh karena itu, pembahasan perlu didukung pemeriksaan peta dan dokumen penetapan kawasan, pemetaan partisipatif wilayah adat, serta kajian terhadap pilihan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tujuan konservasi. Persoalan pengakuan wilayah adat juga muncul di wilayah lain di Maluku Tengah, termasuk tuntutan masyarakat di Tehoru pada September 2026. Namun, kasus tersebut berbeda dan tidak dapat disamakan dengan sengketa 13 negeri di sekitar Manusela.
Hingga 16 Oktober 2026, belum ditemukan laporan terverifikasi mengenai kesepakatan final yang menyelesaikan sengketa batas antara 13 negeri adat dan pengelola Taman Nasional Manusela. Pra-mediasi, fasilitasi pemerintah provinsi, dan rencana penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat menunjukkan bahwa proses penyelesaian masih memerlukan tindak lanjut. Perkembangan selanjutnya perlu dipantau melalui keputusan resmi, keterbukaan data tata batas, dan keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan. Penyelesaian yang dapat diterima para pihak diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian Taman Nasional Manusela.



