JAKARTA — Polemik mengenai keabsahan berkas pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini bergulir ke gelanggang politik praktis. Desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memproses pemberhentian (impeachment) wakil presiden kian menguat, meski langkah tersebut menuai penolakan tajam dari kubu pendukung pemerintah.

Desakan pemakzulan tersebut salah satunya dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pejuang Pengacara Jawara Bela Umat. Kuasa hukum aliansi tersebut, Ahmad Khozinuddin, mendatangi DPR RI untuk menyerahkan surat resmi yang meminta parlemen segera menindaklanjuti temuan persidangan MK. Ia menilai DPR tidak perlu lagi membentuk Panitia Khusus Hak Angket, melainkan dapat langsung mengaktifkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) lantaran MK telah menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan setara SMA milik Gibran.

Menanggapi eskalasi isu tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai pergeseran persoalan hukum ke ranah sosial dan politik adalah hal yang wajar pascapersidangan MK. Menurut Mardani, pengungkapan fakta persidangan oleh majelis hakim membuka ruang bagi publik maupun partai politik untuk mengekspresikan pandangan dan sikap konstitusionalnya demi mencari jalan keluar terbaik bagi bangsa.

Di sisi lain, kubu relawan pendukung wakil presiden merespons keras wacana tersebut. Anggota Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan, menuduh manuver desakan pemakzulan tersebut sebagai bentuk "kejahatan politik" yang tidak berlandaskan hukum. Ade menekankan bahwa amar Putusan MK No. 01/PHPU. PRES-XXIV/2026 secara tegas menolak atau tidak menerima permohonan perkara, sehingga pertimbangan hukum di dalamnya tidak bisa dipenggal dan dimanfaatkan sebagai dasar pemakzulan.

Ade menambahkan, mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur secara ketat dalam konstitusi dan memerlukan proses pembuktian pidana berat berkekuatan hukum tetap (inkrah), bukan sekadar dibangun di atas narasi maupun tafsir parsial putusan peradilan sengketa hasil pemilu.