Bahaya polusi udara terhadap kesehatan dijelaskan dalam penelitian Lars Hein dan sejumlah peneliti lainnya berjudul The Health Impacts of Indonesian Peatland Fires, yang diterbitkan dalam jurnal Environmental Health pada 2022. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa paparan partikel halus PM2. 5 dari kebakaran lahan gambut di Sumatra dan Kalimantan berhubungan dengan berbagai dampak kesehatan, termasuk gangguan pernapasan dan peningkatan risiko kematian dini.
Partikel PM2. 5 berukuran sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Paparan polusi ini dapat memperburuk gejala asma, memicu gangguan pernapasan, serta meningkatkan risiko seseorang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Anak-anak, bayi, dan orang dengan gangguan pernapasan perlu mendapat perhatian khusus karena dampak paparan polusi dapat menjadi lebih serius bagi kelompok rentan.
Besarnya dampak tersebut terlihat dari hasil pemodelan penelitian untuk periode 2013–2017. Peneliti memperkirakan bahwa polusi udara akibat kebakaran lahan gambut di Sumatra dan Kalimantan berkaitan dengan rata-rata sekitar 4. 390 tambahan kasus rawat inap akibat penyakit pernapasan setiap tahun dan 635. 000 kejadian gejala asma berat pada anak-anak dengan asma. Penelitian itu juga memperkirakan sekitar 33. 100 kematian dini pada orang dewasa dan 2. 900 pada bayi setiap tahun akibat paparan polusi tersebut. Angka-angka ini merupakan estimasi penelitian, bukan jumlah kasus yang tercatat secara langsung.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengurangi paparan asap ketika kualitas udara memburuk. Gunakan masker yang sesuai untuk menyaring partikel halus, kurangi aktivitas berat di luar ruangan, dan tutup jendela ketika asap masuk ke lingkungan tempat tinggal. Apabila mengalami sesak napas, napas cepat, atau kesulitan bernapas, segera cari pertolongan medis. Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan juga penting untuk mengurangi sumber polusi yang mengancam kesehatan masyarakat.
Sumber: Hein, L., dkk. (2022). The Health Impacts of Indonesian Peatland Fires. Environmental Health, 21, 62. https://doi. org/10. 1186/s12940-022-00872-w



