Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai agenda reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bergulir sejak 1998 kini mengalami kemunduran. Di usia TNI yang ke-81, koalisi berharap institusi itu semakin profesional sebagai alat pertahanan negara dan teguh pada demokrasi, supremasi sipil, hukum, serta hak asasi manusia (HAM).

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan, kondisi saat ini justru menunjukkan arah sebaliknya. Batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil kian kabur, struktur komando teritorial menguat, kekerasan prajurit terhadap warga sipil berulang, dan akuntabilitas atas pelanggaran masih lemah. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Koalisi memerinci lima hal yang dinilai perlu segera direspons.

Pertama, reformasi peradilan militer belum tuntas. Al Araf merujuk TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI yang mengatur bahwa prajurit pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan umum. Namun, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih berlaku sehingga perkara semacam itu tetap diproses dalam sistem yang tertutup dan minim pengawasan publik. Kasus Andrie Yunus disebutnya sebagai contoh risiko impunitas. Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU tersebut.

Kedua, TNI dinilai terus memperluas komando teritorial. Menurut koalisi, dalam dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto telah dibentuk 12 Kodam baru sehingga totalnya menjadi 27 dari rencana 38 Kodam di seluruh provinsi. Selain itu, telah terbentuk 306 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP). Pada saat yang sama, TNI dilibatkan dalam program pembangunan, ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional dan objek vital, penertiban tambang, hingga pengendalian demonstrasi. Koalisi menyebut pelibatan dalam pengamanan kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berpotensi mengganggu penegakan hukum. Al Araf menyebut praktik ini sebagai bentuk baru multifungsi militer.

Ketiga, koalisi menyoroti kekerasan oleh prajurit, mulai dari penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, penculikan dan pembunuhan warga sipil di Bekasi, hingga penganiayaan karena persoalan sepele. Menurut koalisi, rangkaian kasus itu tidak bisa terus dianggap ulah oknum. Kekerasan internal, termasuk meninggalnya Prada Lucky pada 2025 dan Serda Ahmad Muzammul Farisa pada September 2026, dinilai menunjukkan masalah serius dalam pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan kultur militer.

Keempat, koalisi menilai penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil yang tidak dibenarkan UU TNI merupakan kemunduran reformasi dan pelanggaran prinsip supremasi sipil. Undang-undang membatasi penempatan tersebut dan mewajibkan prajurit mengundurkan diri atau pensiun untuk jabatan yang tidak dikecualikan.

Kelima, koalisi meminta transparansi anggaran pertahanan. Mereka menyoroti selisih antara anggaran pertahanan APBN 2025 sebesar Rp166, 05 triliun dan realisasi yang disebut mencapai Rp348, 58 triliun. Pemerintah, kata Al Araf, perlu menjelaskan perbedaan itu agar penggunaan uang rakyat dapat diawasi. Koalisi juga meminta pemerintah memprioritaskan modernisasi alutsista, pendidikan dan pelatihan, serta kesejahteraan prajurit.

Berkaitan dengan rencana pergantian Panglima TNI, Al Araf menyatakan momentum itu harus dipakai untuk melanjutkan dan mempercepat reformasi, bukan sekadar mengganti figur. Ia meminta Presiden dan DPR memastikan prosesnya tidak ditentukan oleh loyalitas politik, kedekatan personal, atau kepentingan jangka pendek. Panglima baru, menurutnya, harus berkomitmen pada profesionalisme, supremasi sipil, demokrasi, HAM, dan penuntasan reformasi TNI, serta menjamin rotasi yang adil di antara matra Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Sikap senada disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Ia menuntut militer ditarik dari urusan sipil di luar mandat pertahanan, termasuk pelibatan dalam pembangunan, pelayanan publik, dan program kesejahteraan sosial tanpa dasar hukum dan urgensi pertahanan yang jelas. Usman juga meminta ekspansi komando teritorial dan pembentukan BTP dihentikan lewat evaluasi dan restrukturisasi organisasi teritorial.

Usman menegaskan prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Ia mendesak DPR memastikan pengawasan sipil yang demokratis terhadap TNI, termasuk memprioritaskan anggaran pertahanan bagi modernisasi alutsista, profesionalisme, dan kesejahteraan prajurit. Menurutnya, pergantian Panglima TNI harus menjadi pemercepat reformasi melalui proses yang transparan, objektif, dan bebas kepentingan politik.