Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI periode 2011–2013, Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, menilai pembentukan undang-undang pelaksana bela negara mendesak dilakukan untuk memperkuat sistem pertahanan nasional. Pandangan itu ia sampaikan dalam tulisan opini yang terbit Minggu (11/10/2026).

Menurut Soleman, setiap negara yang ingin bertahan wajib membangun sistem pertahanan yang menyeluruh, mencakup siapa yang menjaga negara, bagaimana kekuatan disiapkan, dan bagaimana warga serta sumber daya nasional dikerahkan saat menghadapi ancaman. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17. 000 pulau dan posisi geopolitik strategis, sistem pertahanan yang kuat dan berlandaskan hukum lengkap merupakan kebutuhan mutlak.

Ia merujuk sejumlah ketentuan konstitusi. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Pasal 30 menetapkan pertahanan dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), dengan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pasal 30 ayat (5) mengamanatkan syarat keikutsertaan warga dalam usaha pertahanan diatur dengan undang-undang, sedangkan Pasal 28J ayat (2) menyatakan pembatasan hak warga hanya sah bila ditetapkan dengan undang-undang.

Amanat tersebut dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 7 dan 8 menempatkan TNI sebagai komponen utama menghadapi ancaman militer, didukung Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komban). Pasal 8 ayat (3) memerintahkan kedua komponen itu diatur dengan undang-undang. Pasal 9 menyebut keikutsertaan warga dalam bela negara melalui empat jalur, yakni pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.

Soleman menilai perintah “diatur dengan undang-undang” dalam konstitusi itu hingga kini belum dilaksanakan secara utuh. Karena itu, ia menyebut negara perlu membentuk lima undang-undang pelaksana, yaitu UU tentang Komponen Cadangan, UU tentang Komponen Pendukung, UU tentang Pendidikan Kewarganegaraan, UU tentang Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib, dan UU tentang Pengabdian Sesuai Profesi.

Ia menekankan setiap undang-undang tersebut harus memuat klausul perlindungan hak warga negara yang tegas. Klausul itu antara lain hak keberatan atas dasar hati nurani (conscientious objection) beserta dinas alternatif, larangan memanfaatkan peserta untuk kepentingan politik praktis, dan pengawasan ketat oleh DPR, Komnas HAM, serta Ombudsman.

Menurut Soleman, pembentukan kelima undang-undang itu menjadi cara negara menunaikan amanat konstitusi sekaligus menjamin keselamatan bangsa menghadapi ancaman di masa depan.