Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mendesak pemerintah mempercepat kedaulatan teknologi informasi nasional guna memitigasi ancaman peretasan data strategis negara. Desakan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (10/10/2026).
Utut menyoroti posisi Indonesia yang saat ini masih berstatus pengguna atau pembeli (buyer) teknologi siber global. Menurutnya, penguatan kapasitas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi faktor vital untuk mengamankan integrasi data antarlembaga setelah pengesahan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia.
Ia menilai penguasaan siber dan teknologi informasi merupakan keniscayaan. Namun, kata Utut, Indonesia selama ini belum menjadi bangsa inventor. Indonesia baru mampu membeli teknologi, tetapi belum bisa menciptakannya.
Utut juga menekankan perlunya peta jalan (roadmap) pengamanan data yang terstruktur. Peta jalan itu, menurutnya, harus disusun berdasarkan kategori risiko dan tingkat kerentanan infrastruktur vital nasional.
Untuk menopang kedaulatan siber secara menyeluruh, DPR mendorong penguatan tiga pilar utama pertahanan digital. Pertama, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Kedua, modernisasi sarana pertahanan siber. Ketiga, penyempurnaan regulasi teknis yang adaptif terhadap dinamika ancaman nonmiliter di kawasan.



