JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di Kabupaten Klaten pada Kamis (15/10/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), menyampaikan bahwa selain Hamenang, KPK turut menjerat Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah serta seorang pihak swasta berinisial MAW dari PT MWC.
"KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah," ujar Taufik.
Dalam perkara ini, Hamenang disangkakan memiliki peran ganda sebagai penerima dalam empat klaster korupsi sekaligus pemberi suap pada satu klaster lainnya. Sementara itu, Ahmad Luthfi diduga menerima suap terkait pengondisian audit, dan MAW bertindak sebagai pemberi suap. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp1, 9 miliar dari total penangkapan terhadap 20 orang. Uniknya, sebagian uang suap tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tong atau ember plastik berwarna biru yang diduga sengaja digunakan sang bupati untuk menampung aliran dana haram.
OTT tersebut berkaitan dengan lima klaster dugaan korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian suap kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.
Menanggapi penangkapan kadernya, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Dolfie menyatakan bahwa partainya menghormati penuh proses hukum yang berjalan di KPK. PDI Perjuangan menyerahkan penanganan perkara secara profesional kepada aparat penegak hukum dan merekomendasikan sanksi organisasi yang tegas. Dolfie juga mengimbau agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Klaten tetap menjaga kelangsungan pelayanan publik secara normal.



