JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), buron kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2026).

Tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka pada sekitar pukul 20. 00 WIB di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Tatang diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri saat proses penyidikan berlangsung. Penyidik kemudian mengajukan pencegahan ke luar negeri, sehingga namanya masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) sistem keimigrasian Indonesia.

Penangkapan berawal dari informasi petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tentang kedatangan seseorang yang masuk dalam SOI atas nama Tang Tatang Winata. Tersangka baru saja tiba dari Seoul, Korea Selatan, menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA879 kelas bisnis kursi 7A dengan rute Incheon menuju Jakarta.

Dari penggeledahan badan, penyidik menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, dan tiket penerbangan atas nama tersangka. Setelah pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Tatang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DCP alias Peter, MT, dan Tatang Winata. Penyidik menyita sekitar 50. 000 unit ponsel iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, dan komponen lainnya senilai sekitar Rp250 miliar, serta 256. 300 unit perlengkapan bayi senilai sekitar Rp3, 07 miliar.

Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253. 075. 600. 000.

Berkas perkara dua tersangka lain, DCP alias Peter dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyidik saat ini menyelesaikan pemberkasan perkara Tatang untuk segera dilimpahkan ke JPU.

Para tersangka disangkakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).