JAKARTA — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengoordinasikan Pengukuran Pelembagaan Pancasila (PPLP) Tahun 2026 yang melibatkan 79 kementerian dan lembaga di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pengukuran, tahapan pelaksanaan, serta pemenuhan data dan bukti pendukung untuk menilai penerapan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Koordinasi dibuka oleh Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP, Adhianti, serta dihadiri Direktur Pengukuran Pelembagaan Pancasila BPIP, Hotrun Siregar, dan Anggota Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Nurwijoyo Satrio Aji Martono. Dalam laporannya, Hotrun menjelaskan bahwa PPLP merupakan bagian dari upaya mendukung Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, khususnya Prioritas Nasional 1 mengenai penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Hotrun menyampaikan bahwa PPLP bertujuan memperoleh gambaran mengenai sejauh mana nilai-nilai Pancasila telah terintegrasi dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara. Menurutnya, kesamaan pemahaman antara BPIP dan kementerian/lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas proses dan hasil pengukuran. Koordinasi juga membahas mekanisme dan tahapan PPLP, penggunaan Sistem Informasi PPLP, serta pembagian peran dan tanggung jawab setiap pihak.

Dalam konteks pengukuran, Sistem Informasi PPLP BPIP mencantumkan empat area, yaitu program atau kegiatan, pengelolaan sumber daya manusia, budaya organisasi, dan pelayanan publik. Area tersebut berkaitan dengan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam tata kelola kelembagaan, termasuk pengambilan keputusan, pelaksanaan tugas aparatur, hubungan kerja, dan pemberian pelayanan yang adil serta tidak diskriminatif. Karena itu, penilaian perlu memperhatikan bukti penerapan nyata, bukan hanya keberadaan dokumen kebijakan atau pernyataan komitmen.

Dalam sambutannya, Adhianti menegaskan bahwa penguatan ideologi Pancasila perlu dilakukan secara berkelanjutan di tengah dinamika global, perkembangan teknologi informasi, dan berbagai tantangan sosial yang dapat memengaruhi nilai-nilai kebangsaan. Ia menyatakan, “Pelembagaan Pancasila merupakan suatu proses yang memerlukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara sistematis.” Menurutnya, Pancasila perlu diwujudkan dalam kebijakan, regulasi, dan praktik pemerintahan melalui instrumen pengukuran yang objektif, terukur, dan berbasis bukti.

Pendekatan berbasis bukti diharapkan dapat membantu kementerian dan lembaga mengidentifikasi kesenjangan antara kebijakan yang telah ditetapkan dan pelaksanaannya. Dengan demikian, hasil PPLP dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan aspek yang perlu diperkuat serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola organisasi dan pelayanan publik.

BPIP juga mendorong partisipasi aktif seluruh kementerian dan lembaga dalam setiap tahapan pengukuran. Instansi yang belum dapat menghadiri kegiatan tetap diberikan kesempatan mengikuti rangkaian PPLP Tahun 2026 melalui tindak lanjut berupa penyampaian surat resmi. Adhianti turut mengapresiasi partisipasi dan komitmen peserta serta menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk mendukung kelancaran pengumpulan data dan pelaksanaan pengukuran.

Melalui PPLP Tahun 2026, BPIP berupaya memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pelembagaan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketersediaan data yang memadai, keterlibatan seluruh kementerian dan lembaga, serta evaluasi yang sistematis diharapkan dapat mendorong penerapan Pancasila secara nyata, tidak hanya sebagai landasan filosofis dan dokumen formal, tetapi juga dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan hubungan antara negara dengan masyarakat.