Menjaga pelajar dari kenakalan remaja, kekerasan, dan paham radikalisme butuh peran aktif keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Kegiatan itu masuk dalam usaha menyiapkan lingkungan pendidikan yang aman. Sleman sekaligus diarahkan menjadi kabupaten ramah anak. Hadir dalam acara tersebut Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tampak pula perangkat daerah terkait, perwakilan kepala sekolah, guru, murid, dan orang tua/wali murid. Mereka berasal dari jenjang SMP, SMA, serta SMK se-Kabupaten Sleman.
Harda Kiswaya menilai sekolah tidak bisa memikul sendiri tanggung jawab mencegah kenakalan remaja. Menurutnya, perlindungan terhadap pelajar menuntut keterlibatan banyak pihak agar berjalan terus-menerus. Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut serta dalam usaha pencegahan itu. Harda menyebut deklarasi hari tersebut sebagai wujud komitmen bersama. Lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, katanya, menopang tumbuh kembang anak.
Orang tua, guru, pemerintah, dan masyarakat dinilai Harda punya peran yang saling mengisi. Keempatnya, tegasnya, sama penting dalam menangkal kekerasan maupun perilaku negatif yang mengancam perkembangan anak. Pengawasan dan pendampingan diminta diperkuat semua pihak.
Pelajar diajak mengisi masa muda lewat kegiatan yang berguna. Harda meminta mereka menjauhi perundungan, kekerasan, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba. Kecakapan memakai teknologi digital juga dinilai penting bagi pelajar. Mereka perlu memilah informasi dan bersikap kritis sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Sikap itu dinilai menahan pengaruh konten negatif.
Kepala Disdik Kabupaten Sleman Mustadi menyatakan pencegahan tersebut bagian dari pelaksanaan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan, ujarnya, tidak hanya menaikkan kemampuan akademik. Karakter dan akhlak peserta didik juga dibentuk melalui jalur itu.
Mustadi menegaskan tujuan pendidikan bukan sekadar melahirkan anak yang pintar. Yang dituju juga anak yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Karena itu, pencegahan kenakalan, kekerasan, dan paham radikalisme disebutnya sebagai tanggung jawab bersama.
Deklarasi itu disebut Mustadi sebagai langkah awal pelaksanaan Instruksi Bupati Sleman Nomor 400. 2. 4. 1/0099/2026 tentang Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, dan Paham Radikalisme bagi Peserta Didik di Kabupaten Sleman. Instruksi tersebut ditetapkan pada 13 Agustus 2026. Melalui kebijakan itu, permintaan ditujukan kepada peserta didik bersama orang tua/wali. Informasi ini merujuk pada pemberitaan media nasional terpercaya, tanggal Fri, 09 Oct 2026 04: 30: 00 GMT.



