Jakarta

– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Dalam forum yang sama, DPR juga menyetujui Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri yang akan menggantikannya.

Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam rapat tersebut, Puan menanyakan kepada peserta sidang apakah laporan Komisi III DPR atas usul pemberhentian Listyo Sigit dapat disetujui. Anggota dewan yang hadir menjawab setuju. Puan lalu meminta persetujuan atas pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, dan peserta rapat kembali menyatakan setuju.

Seusai rapat, Puan menegaskan bahwa pemberhentian Listyo Sigit dilakukan secara terhormat. Menurutnya, keputusan itu diambil karena memang sudah waktunya. Saat ditanya apakah pemberhentian tersebut berkaitan dengan batas usia, ia membantahnya.

Puan menjelaskan, proses pergantian Kapolri telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Prosesnya dimulai dari surat presiden (surpres) yang diterima DPR, dilanjutkan pembahasan di Komisi III melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Ia menambahkan, Presiden dijadwalkan melantik calon Kapolri yang telah disetujui DPR pada hari yang sama. Langkah itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kapolri.