JAKARTA, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow menerima puluhan laporan keluarga mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi tentara bayaran di Rusia. Perekrutan tersebut disinyalir menggunakan jalur tidak resmi, termasuk media sosial, dengan menawarkan gaji tinggi tanpa kejelasan pekerjaan.

Duta Besar RI untuk Federasi Rusia dan Republik Belarus, Jose Antonio Morato Tavares, mengatakan KBRI telah meminta klarifikasi kepada Kementerian Luar Negeri Rusia dan instansi terkait. Namun, pemantauan terhadap WNI yang diduga terlibat terkendala luasnya wilayah Rusia. Tavares juga menyebut sejumlah calon peserta yang tidak lolos seleksi fisik telah difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.

Dugaan perekrutan ini muncul di tengah proses verifikasi pemerintah terhadap informasi mengenai delapan WNI yang disebut bergabung dengan militer Rusia. Pada awal September 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi. Kemlu RI juga mengungkapkan telah menerima pesan dari seorang WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia. Sementara itu, Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov menyatakan perwakilan diplomatik Rusia di Indonesia tidak melakukan perekrutan untuk angkatan bersenjatanya.

Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ketentuan terkait keterlibatan WNI dalam aktivitas militer di luar negeri serta tindakan mengajak WNI menjadi anggota tentara asing tanpa izin yang dipersyaratkan. Pasal 199 dan Pasal 201 memuat ancaman pidana atas perbuatan tertentu. Penerapannya tetap bergantung pada unsur perbuatan dan fakta yang terungkap dalam setiap kasus.

Persoalan kewarganegaraan juga menjadi perhatian. Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, dugaan keterlibatan seseorang tidak serta-merta membuktikan bahwa status kewarganegaraannya telah hilang.

Selain risiko hukum, KBRI Moskow menyoroti kontrak berbahasa Rusia yang tidak disertai terjemahan yang dipahami calon pekerja. Kondisi tersebut berpotensi membuat mereka tidak memahami jenis pekerjaan, kewajiban, dan ketentuan kontrak. Prinsip perekrutan adil dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menekankan pentingnya informasi kerja yang transparan dan persetujuan yang diberikan tanpa penipuan atau paksaan.

Masyarakat yang menerima tawaran kerja di luar negeri diimbau memeriksa identitas perekrut, legalitas pekerjaan, dan isi kontrak sebelum mengambil keputusan. Konsultasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI di negara tujuan, serta instansi yang menangani pelindungan pekerja migran diperlukan untuk memastikan keabsahan penawaran. Langkah tersebut penting guna mencegah penipuan sekaligus mengurangi risiko terhadap keselamatan dan status hukum calon pekerja.