SLEMAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus rasuah yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) ini diduga telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir.
Ketua KPK Setyo Budianto dalam keterangan pers di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026), menyampaikan bahwa seluruh tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Berdasarkan pengungkapan penyidik, para tersangka yang terjaring dan ditahan meliputi unsur pejabat internal BNPB hingga pihak swasta. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Bima Setyawan yang teridentifikasi sebagai adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Sementara itu, dua tersangka dari unsur swasta masing-masing bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika G.
Menanggapi keterlibatan kerabat dekat pimpinannya, Setyo Budianto menyatakan bahwa proses hukum akan berfokus pada subjek yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan jejaring kedekatan. Di sisi lain, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, yang sempat ikut terjaring dalam operasi senyap tersebut, telah dipulangkan setelah status hukumnya dipastikan hanya sebagai saksi.
Dalam operasi tangkap tangan ini, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1, 4 miliar serta sejumlah logam mulia emas.
Sementara itu, pihak BNPB melalui Juru Bicara Berton Panjaitan menyatakan sikap kooperatif dan menghormati penuh proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah. BNPB menegaskan tidak akan melakukan intervensi apa pun dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.



