GentaNusa
GentaNusa
Nasional

Putusan MK Ungkap Dokumen Pendidikan Wapres Gibran: Dari Polemik Bukti Kelulusan hingga Tanggapan Jokowi

Hanif ZulfikarRedaktur GentaNusa••2 menit membaca
Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan cawapres di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta
Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan cawapres di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Foto: Dok. Humas MKRI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Wapres Gibran Rakabuming Raka kendati menolak gugatan pemohon, memicu beragam respons politik dari internal partai hingga tanggapan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU. PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen kelulusan yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) di luar negeri.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menguraikan bahwa dokumen yang menjadi rujukan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D. D1/KS/2019 oleh kementerian terkait bukanlah bukti kelulusan (award atau tanda tamat belajar), melainkan certificate of attendance, catatan akademis, serta lembar nilai. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut sebatas menerangkan keikutsertaan dalam proses kehadiran kuliah.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa rezim sengketa hasil pemilu formal telah berakhir sejak pelantikan pasangan calon terpilih pada 20 Oktober 2024. Selain itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima lantaran pihak pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri agenda kenegaraan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri agenda kenegaraan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Foto: Bayu Pratama SDokumentasi Tambahan

Putusan ini memicu beragam tanggapan dari panggung politik nasional. Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyarankan agar Gibran mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela sebagai wujud etika kepemimpinan dan ketaatan pada hukum. Di sisi lain, Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto menyatakan fraksinya masih menelaah implikasi putusan hukum tersebut sebelum mengambil langkah resmi organisasi.

Di tingkat daerah, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Fraksi PDIP, Rojab Asy'ari, sempat menurunkan foto resmi Wapres Gibran dari ruang kerjanya sebagai bentuk protes moral. Namun, Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono meluruskan bahwa aksi tersebut merupakan sikap individual dan bukan instruksi struktural partai.

Merespons polemik tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan klarifikasi mengenai perbedaan sistem pendidikan di berbagai negara. Jokowi menerangkan terdapat jalur pendidikan luar negeri seperti program pathway maupun secondary school yang langsung berjenjang ke universitas. Ia juga menegaskan bahwa Gibran telah menuntaskan pendidikan sarjana (S1), yang secara wajar mengindikasikan terpenuhinya prasyarat pendidikan di jenjang sebelumnya, sembari mengajak semua pihak menghormati mekanisme konstitusi.

Sementara itu, beredarnya draf formulir usulan hak angket pemakzulan (impeachment) yang mengatasnamakan Fraksi Partai NasDem dipastikan tidak benar. Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan dokumen tersebut adalah informasi bohong (hoaks) dan partainya tetap menghormati putusan konstitusi yang telah berkekuatan hukum.

#Politik
BAGIKAN: