JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU. PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen kelulusan yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) di luar negeri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menguraikan bahwa dokumen yang menjadi rujukan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D. D1/KS/2019 oleh kementerian terkait bukanlah bukti kelulusan (award atau tanda tamat belajar), melainkan certificate of attendance, catatan akademis, serta lembar nilai. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut sebatas menerangkan keikutsertaan dalam proses kehadiran kuliah.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa rezim sengketa hasil pemilu formal telah berakhir sejak pelantikan pasangan calon terpilih pada 20 Oktober 2024. Selain itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima lantaran pihak pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).




