JAYAPURA – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial YYS alias OS alias K (33), buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus jaringan pengadaan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura. Ia diamankan di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15. 15 WIT.

Penangkapan ini merupakan pengembangan penyelidikan yang berjalan sejak Maret 2026. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT. DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026. Dalam perkara yang sama, kepolisian menerbitkan DPO Nomor DPO/19/IV/2026/RES. 1. 17./DITRESKRIMUM pada 15 April 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo, Rabu (30/9/2026), menyatakan YYS diduga berperan sebagai perantara transaksi jual beli senjata dan amunisi. Saat ini YYS berada dalam pengamanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua.

Menurut Yusuf, lokasi YYS terungkap dari pengembangan terhadap 13 orang yang lebih dulu diamankan. Dari rangkaian penyidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada keberadaannya. YYS juga diketahui pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus narkoba dan baru bebas pada awal 2026.

Ke-13 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda. Mereka diduga berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi, penyandang dana, penyedia amunisi, penjual amunisi dan magazen, serta perantara transaksi senjata dan amunisi.

Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, polisi menyita 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, dan satu pucuk senjata api rakitan. Polisi juga menyita enam laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.

Terhadap YYS, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lain tanpa hak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Sangkaan tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 12 Maret 2026 di ruas jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penangkapan YYS merupakan bagian dari pengembangan penegakan hukum terhadap jaringan yang sedang ditangani. Ia menyebut penyidik akan bekerja berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menambahkan, penyidik akan memeriksa YYS lebih lanjut untuk mendalami perannya dalam jaringan tersebut. Penyidik juga masih mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh rangkaian kasus dan pihak lain yang diduga terlibat. Ia memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.